“Pena Batas tidak tinggal diam. Kita siap ladeni karena yang beritakan kasus penangkapan itu bukan hanya media yang wartawannya bertugas di Kabupaten Belu, tapi termasuk media-media nasional seperti Kompas.com, mediaindonesia dan lainnya,” tegasnya.
Pena Batas, lanjut Yansen, telah membuat pernyataan pers yang intinya akan melaporkan oknum pejabat Polres Belu tersebut ke Paminal, Kapolda NTT, Kapolri, dan Kompolnas.
Dalam pernyataan resmi Pena Batas RI-RDTL, kata Yansen, para wartawan mengutuk perilaku oknum pejabat polisi yang mengintimidasi Wartawan Media Online, Mariano Parada di sebuah warung di Kota Atambua, Kamis (20/6/2019).
“Kami menilai, perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat kepolisian karena arogan dan telah mempertontonkan aksi premanisme,” demikian Yansen mengutip pernyataan resmi Pena Batas.
“Karena itu, kami meminta Kaporles Belu AKBP Christian Tobing untuk menindak oknum pejabat yang berperilaku preman. Bagi kami, Belu adalah Tanah Sahabat di Perbatasan RI-RDTL. Karena itu, tidak bisa kami toleransi oknum aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi monster bagi rakyat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
