PENASEHAT HUKUM KORBAN MENDESAK PENYIDIK POLRES TTS MENYELESAIKAN PERKARA PEMBUNUHAN TOIANAS DENGAN ADIL

IMG 20260130 WA0031 1

TTS.Flobamora–News.Com 31 Januari 2026 – Kasus pembunuhan yang terjadi di Toianas, wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, menjadi sorotan setelah kuasa hukum keluarga korban, Arman Tanono SH, menyampaikan pernyataan resmi melalui rilis pers kepada awak media. Dalam pernyataannya, ia mengeluarkan panggilan tegas agar pihak penyidik segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum korban, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat dua orang yang terlibat langsung dalam kejadian.

Kejadian yang diduga merupakan pembunuhan berencana terjadi pada tengah malam, tepat pukul 01.00 WITA. Kedua terduga diduga berangkat dari kediaman masing-masing untuk datang ke rumah korban dan melaksanakan aksi yang telah direncanakan matang. Arman Tanono SH menjelaskan bahwa kedua terduga memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam peristiwa tersebut.

“Salah satu terduga yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam kejadian ini. Ia berada di lokasi kejadian, menjaga serta mengawasi tindakan yang dilakukan oleh terduga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menyaksikan langsung dan membiarkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kami mendesak agar pihak penyidik segera menetapkan orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait peran serta kontribusinya,” jelas Arman Tanono SH.

Kuasa hukum korban juga menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kedua terduga diduga telah merencanakan tindakan tersebut secara matang. Pihaknya mengajukan permintaan agar penyidik melakukan pemeriksaan bersama ahli pidana untuk mengkonfirmasi peran masing-masing terduga, serta menerapkan pasal-pasal yang sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal tentang pembunuhan berencana, turut serta dalam kejahatan, dan membiarkan orang lain meninggal dunia.

Kondisi istri korban menjadi salah satu aspek yang paling menyakitkan dari peristiwa ini. Ia menyaksikan seluruh kejadian secara langsung dan kini mengalami trauma berat. Selain menghadapi kehilangan pasangannya, ia kini harus menjadi kepala keluarga tunggal yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan bagi kedua anak mereka yang masih sangat kecil.

Keluarga korban mengungkapkan harapan besar untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dengan harapan kedua terduga dapat ditahan dan menjalani proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keluarga korban tidak menginginkan keadilan yang terbengkalai. Mereka hanya menginginkan setiap pihak yang terlibat mendapatkan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambah Arman Tanono SH.

Pihak kuasa hukum korban menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memberikan semua bukti serta informasi yang dimiliki untuk membantu proses hukum berjalan lancardan adil.



Exit mobile version