Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum.
Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.
Anehnya Agustinus Fanggi baru mengetahui kebenaran yang sesungguhnya pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering.
Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.
Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. (*Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
