Pengacara Muda Kabupaten Belu,Sebut Kinerja Polres Belu Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Pengrusakan Barang

IMG 20260227 WA0039

 

 

1. Kejadian Langsung – Pada tanggal 21 Desember 2025, Putra Dapatalu beserta keluarga sedang tidur ketika sekitar 8 orang tidak dikenal datang dengan tiga kendaraan sepeda motor (Beat Hijau, Versa Merah Maron, dan Satria FU/Sonic Hitam tanpa bodi). Mereka masuk pekarangan tanpa izin, kemudian memukul kaca pintu dan jendela rumah menggunakan benda tajam mirip sabit/celurit, serta melontarkan batu ke atap seng menggunakan katapel.

2. Laporan dan Penangkapan Awal – Setelah melihat kerusakan dan rekaman CCTV, pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polres Belu. Saat tim kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), masyarakat telah menangkap tiga orang terduga pelaku, yaitu Justin Gerald Undang, Indra, dan Kase. Dari keterangan mereka, diketahui nama-nama pelaku lain yang terlibat, antara lain Gil, Alfin, Somi, Apet, Redi, Arnol, dan Aditya. Redi Suni disebut sebagai orang yang menggunakan benda tajam, sedangkan Arnol menggunakan katapel.

3. Proses Penyidikan yang Dinilai Tidak Maksimal – Pada tanggal 29 Desember 2025, pelapor diminta memberikan keterangan kembali bersama empat saksi di bawah umur yang telah mendapatkan izin dari orang tua masing-masing. Saksi-saksi tersebut mengenal sebagian pelaku dan memberikan keterangan sesuai fakta yang dilihat. Penyidik menyampaikan akan melakukan panggilan kedua pada tanggal 5 Januari 2026 dan akan melakukan jemput paksa jika pelaku tidak hadir. Namun, hingga tanggal 6 Januari 2026, penyidik Nyongki Imanuel C Bau (Brigpol) menyatakan bahwa pelaku telah melarikan diri berdasarkan informasi dari Polsek Tasbar.



Exit mobile version