7. Intimidasi dan Dugaan Intervensi – Pelapor menyampaikan adanya postingan di Facebook yang menyatakan pelaku telah memberikan uang sebesar 20 juta rupiah kepada penyidik. Selain itu, saksi-saksi juga mengalami intimidasi hingga jumlahnya berkurang dari 4 menjadi 2 orang, dengan alasan pelaku memiliki keluarga yang berpengaruh di lingkungan kepolisian dan DPR.
8. Dugaan Manipulasi dan Laporan Tanding – Pada tanggal 12 Februari 2026, saat memberikan keterangan, pelapor disuruh hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dirubah dan diberitahu bahwa pelaku telah melarikan diri. Selain itu, motor bukti yang disita sejak kejadian juga tidak ditemukan di Polres Belu. Belum lama kemudian, adik kandung pelapor dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh pihak pelaku, yang dianggap sebagai skenario untuk membuat laporan tanding dan menekan pelapor agar berdamai.
Dalam siaran persnya, MA Putra Dapatalu, S.H., memohon bantuan kepada Pimpinan Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Tim Pengawas Kepolisian Daerah NTT, dan IRWASUM Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepolisian yang menangani kasusnya. Ia menyatakan bahwa keluhan ini bukan merupakan kritik terhadap institusi Polri secara keseluruhan, melainkan hanya terhadap beberapa oknum yang dianggap tidak profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
