Daerah  

Pengeluaran Belanja Setiap OPD di Nagekeo Harus Sepengetahuan Bupati

IMG 20250312 WA0072
Rapat perdana Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo bersama pimpinan OPD, Photo dok: FlobamoraNews

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Efisiensi anggaran adalah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan dana dengan mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Efisiensi anggaran bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan tanpa memboroskan dana.

Pemerintah menargetkan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun, dengan pemangkasan Rp 256,1 triliun pada belanja kementerian dan Rp 50,6 triliun dari transfer ke daerah. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga berkomitmen memangkas anggaran yang mana dinilai tidak begitu penting untuk dialokasikan.

Pemkab Nagekeo akan menerapkan kebijakan setiap pengeluaran dan pembelanjaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) harus atas sepengetahuan Bupati dan Wakil Bupati.



Exit mobile version