Pengucapan Sumpah Jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komuditas Strategis OJK

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260910 WA0407

Undang-Undang P2SK telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan
pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
(BMKS).

Sesuai Undang-Undang dimaksud BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia,
memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat
perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai
tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari
Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version