Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan
kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan bahwa tugas KE BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








