Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penuntasan Capai 88%, 1.906 PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo
IMG 20190813 WA0134

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.

Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 


Reporter: ATJ

Baca Juga :  Kementerian BUMN Gelar Mudik Sehat Mudik Aman, PT. Jasa Raharja Ditunjuk Selaku Koordinator