Terkait laporan pertanggungjawaban ini sejatinya dengan bermodalkan aplikasi Simpelkades, perangkat desa semestinya tidak harus datang rekonsiliasi secara offline. Dinas BPMD juga sudah mengeluarkan surat ke seluruh Pemerintah Desa untuk melakukan rekonsiliasi secara online sejak tanggal 21 Januari 2025 lalu.
“Tapi dari 97 Desa yang ada, hanya Desa Wololelu yang rekonsiliasi secara online melalui aplikasi Simplekades” bebernya.
Dia mengatakan, setiap Desa semuanya sudah mengantongi aplikasi Simplekades guna memudahkan sistem pelaporan. Dalam aplikasi tersebut memuat menu-menu upload dokumen baik itu dokumen pelaporan meliputi kertas kerja, buku Kas Umum TA Berkenan (Excel), buku Kas Tunai TA Berkenan (Excel), Buku Kas Pembantu Pajak TA Berkenan (Excel), Buku Kas Pembantu Bank TA Berkenan (Excel) dan masih banyak lagi.
Anehnya, laporan mengenai permintaan penyaluran DD maupun ADD dari kas daerah masuk ke kas desa berjalan mulus melalui aplikasi, giliran laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan yang sudah dilakukan tidak bisa menggunakan aplikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
