“Kalau laporan penyaluran dana desa bisa lancar pakai aplikasi, semua desa aman, giliran laporan pertanggungjawaban ini yang lambat” beber Tomi.
Keterlambatan rekonsiliasi laporan tahun anggaran 2024 yang sedianya berakhir tanggal 28 Februari 2025 ini berdampak pada penyaluran dana desa tahun 2025. Sejauh ini baru 33 Desa yang sudah berhasil menyelesaikan rekonsiliasi pertanggungjawaban 44 Desa diantaranya belum final.
“Kita berharap mereka secepatnya, paling lambat akhir Maret sebelum BPK datang audit”harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Wololelu, Kecamatan Mauponggo, Etho Yadja mengaku berhasil tidaknya Pemerintah Desa melakukan rekonsiliasi online ini tergantung niat membuat laporan pengeluaran yang ril sesuai dengan apa yang dikerjakan di desa selama satu tahun berjalan. “Intinya kami ikuti sesuai regulasi yang ada” katanya.
Ia menjelaskan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara online melalui aplikasi Simplekades sebenarnya pekerjaan mudah. Asalkan punya akun Simplekades dan support jaringan internet, pasti semua beres. Pemerintah Desa mengupload seluruh dokumen laporan sebagai yang diminta Dinas kemudian dinas melakukan verifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
