“Bagi Jasa Raharja, Asta Cita telah menjadi inspirasi dalam setiap langkah yang kami lakukan. Selama setahun terakhir, kami terus berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan akses layanan, serta berinovasi untuk
memastikan masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat kehadiran Jasa
Raharja,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada, Minggu 17 Agustus 2025.
Beberapa langkah nyata yang diambil Jasa Raharja dalam mendukung Asta Cita di
antaranya adalah:
1. Peningkatan akses layanan digital Melalui transformasi digital, Jasa Raharja menghadirkan layanan berbasis
teknologi yang memudahkan masyarakat, mulai dari klaim santunan secara daring hingga integrasi data dengan kepolisian, rumah sakit, dan mitra kerja
lainnya.
2. Penguatan sinergi dengan pemerintah dan stakeholder
Jasa Raharja aktif berkolaborasi dalam berbagai program, seperti layanan Samsat Digital Nasional dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini secara bersamaan mendukung penerimaan negara sekaligus memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat.
3. Kontribusi pada keselamatan transportasi Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI dan Kementerian Perhubungan dan
stakeholdets lainnya secara konsisten melakukan survei jalur, monitoring keselamatan, serta edukasi publik mengenai tertib lalu lintas. Program ini
sejalan dengan misi Asta Cita dalam meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.
4. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Selama tahun 2024–2025, Jasa Raharja aktif menjalankan program TJSL yang fokus pada pendidikan, lingkungan, dan pemberdayaan UMKM. Langkah ini merupakan wujud kontribusi terhadap pembangunan
berkelanjutan sekaligus memperkuat perlindungan sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












