Lanjutnya, tingkat literasi keuangan dan pemahaman digital masyarakat yang belum merata serta penyalahgunaan penggunaan media digital oleh pelaku kejahatan menjadi faktor utama maraknya penipuan berkedok investasi.
“Banyak masyarakat tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas dan risiko. Melalui Satgas PASTI Daerah, kami memperkuat koordinasi agar upaya pencegahan dan penindakan bisa berjalan lebih cepat dan lebih efektif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT membahas sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Pemanfaatan sarana publikasi luar ruang (Videotron, baliho ukuran besar, dll) di tempat strategis dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait maraknya aktivitas keuangan ilegas dan berbagai modus penipuan di Sektor Jasa Keuangan.
2. Kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan antara anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT.
3. Finalisasi Program Kerja Anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT Tahun 2026.
Satgas PASTI Daerah memiliki 14 anggota yang terdiri dari Otoritas, Kementerian, dan Lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, dan Dinas Kopeasi dan UKM Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
