Pertanyakan Status dan Kartu Pers, Warga Atambua Lapor Wartawan Timorline.com ke Polres Belu

Reporter : Marfin
IMG 20260513 WA0004

 

Kepada penyidik, Silfester sempat menanyakan alasan pemanggilan. Cha Lapudoo pun menjelaskan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Vicky Nahak di Ruang Pelayanan Pengaduan dan Laporan Masyarakat (SPKT) Polres Belu pekan sebelumnya.

 

Untuk menjawab pertanyaan penyidik sekaligus menjelaskan maksud dari pengaduan tersebut, Silfester menyerahkan kartu identitas kepersisannya agar difotokopi oleh penyidik.

 

Terkait kasus ini, Silfester mempertanyakan dasar hukum di balik laporan tersebut. Baginya, persoalan administrasi atau identitas tidak seharusnya masuk ranah pidana.

 

“Biasanya, wartawan berurusan dengan aparat penegak hukum itu hanya jika ada sengketa pers terkait karya jurnalistik yang dimuat. Bukan soal ada atau tidaknya kartu identitas wartawan. Apakah tidak memiliki kartu pers itu merupakan tindak pidana? Saya pertanyakan hal itu kepada penyidik,” ujar Silfester.

 

Lebih lanjut, Silfester menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku secara undang-undang. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan, maka langkah yang sah adalah menggunakan hak jawab yang disampaikan langsung ke redaksi media terkait. Apabila hak jawab itu diabaikan oleh redaksi, barulah pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan kasus tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.  


Exit mobile version