Atambua ,FlobamoraNews.Com || Vicky Nahak, warga Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Silfester Lamafnini atau yang akrab disapa Vester LN ke Polres Belu, jajaran Polda NTT, pada pekan lalu. Hal ini di sampaikan oleh pimpinan redaksi TimorLine.Com melalui Pres rilis yang di terima awak media ini Rabu ( 13/05/2026 )
Laporan tersebut dilayangkan sebagai langkah hukum Vicky Nahak untuk mengetahui dan memastikan identitas Silfester LN, serta mempertanyakan keabsahannya sebagai seorang wartawan. Inti pengaduan itu mempersoalkan apakah Silfester benar-benar berprofesi sebagai wartawan, dan jika ya, apakah ia memiliki kartu pers resmi.
Menyusul laporan itu, Silfester LN dipanggil secara lisan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Belu guna dimintai klarifikasi pada Selasa (12/5/2026).
Setelah memenuhi panggilan, Silfester melaporkan ke kantor redaksi tempatnya bekerja, bahwa ia dipanggil langsung oleh Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Belu yang diketahuinya bernama Cha Lapudoo. Silfester mengaku bersedia memenuhi undangan lisan tersebut karena sudah saling mengenal, dan menganggap penyidik itu merupakan mitra kerja wartawan selama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
