Yang lebih mengejutkan, Norbes menduga para petugas koperasi tersebut sedang dalam pengaruh alkohol “KK dong ( mereka ) datang dalam keadaan mabuk ini di buktikan dengan bau alkohol yang menyengat.” bebernya.
Dari kejadian ini Domina Selan di temani anaknya telah melaporkan
dugaan Tindak Pidana Pengrusakan
kepada pihak Polres TTS Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/11/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 07 Maret 2026 pukul 20.51 WITA, dengan terlapornya adalah Petugas Obor Mas dengan kronologi kejadiannya bermula saat korban yang meminjam uang di Koperasi obor mas lalu petugas dari obor mas yang berjumlah 10 orang pergi ke rumah korban, korban meminta waktu untuk akan membayar tagihan tersebut dalam 2 hari mendatang karena hasil kebun korban belum di jual, namun petugas obor mas tidak mau menerima alasan dari korban sehingga petugas obor mas meminta hewan ternak, televisi, mesin jahit, dan mesin obras sebagai jaminan namun korban pergi memanggil anaknya (saksi) Norbes Selan dan saksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
