Pikap Marten Foes Disebut Bukan Agunan Kredit, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Mobil Usai Dikembalikan BRI

Avatar photo
FB IMG 1791528729685

 

“Karena itu, kami meminta pihak BRI Unit Panite menjelaskan dasar hukum pengambilan dan penahanan kendaraan tersebut. Kami berharap ada ruang komunikasi yang terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi kedua belah pihak,” ujar Yabes.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan kewajiban kredit yang harus diselesaikan oleh kliennya. Namun, menurut dia, kewajiban kredit tersebut perlu dibahas secara jelas bersama persoalan status hukum kendaraan yang, berdasarkan keterangan kliennya, tidak tercantum sebagai agunan dalam perjanjian kredit.

 

Yabes mengungkapkan, Marten Foes sebelumnya telah menawarkan pembayaran sebesar Rp10 juta sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kewajiban kreditnya. Namun, berdasarkan pengakuan Marten, tawaran tersebut ditolak karena pihak bank meminta pelunasan.

 

Atas dasar itu, Yabes berharap BRI Unit Panite dapat mempertimbangkan skema pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak. Menurutnya, kesempatan bagi kliennya untuk kembali menggunakan mobil pikap tersebut juga penting karena kendaraan itu diharapkan dapat menunjang usaha dan membantu memenuhi kewajiban kreditnya.