Pikap Marten Foes Disebut Bukan Agunan Kredit, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Mobil Usai Dikembalikan BRI

Avatar photo
FB IMG 1791528729685

 

Menurut Yabes, kejelasan mengenai kondisi mobil penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Kami berharap ada solusi yang baik dan adil bagi klien saya. Namun, apabila tidak ada upaya penyelesaian dari pihak BRI Unit Panite, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak BRI Unit Panite telah bertemu dengan pihak Marten Foes pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI disebut hendak mengembalikan mobil pikap kepada pemiliknya, tetapi upaya itu ditolak oleh pihak Marten Foes.

 

Penolakan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Marten Foes untuk mengetahui alasan dan pertimbangan yang mendasarinya, termasuk apakah terdapat persoalan terkait kondisi kendaraan atau hal lain yang belum mencapai kesepakatan.

 

Dalam proses tersebut, Polsek Kualin yang dipimpin IPDA Diknas Melm Wiryanto Aoliso, S.H., turut membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak.