Menurut Yabes, kejelasan mengenai kondisi mobil penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ada solusi yang baik dan adil bagi klien saya. Namun, apabila tidak ada upaya penyelesaian dari pihak BRI Unit Panite, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak BRI Unit Panite telah bertemu dengan pihak Marten Foes pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI disebut hendak mengembalikan mobil pikap kepada pemiliknya, tetapi upaya itu ditolak oleh pihak Marten Foes.
Penolakan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Marten Foes untuk mengetahui alasan dan pertimbangan yang mendasarinya, termasuk apakah terdapat persoalan terkait kondisi kendaraan atau hal lain yang belum mencapai kesepakatan.
Dalam proses tersebut, Polsek Kualin yang dipimpin IPDA Diknas Melm Wiryanto Aoliso, S.H., turut membantu memfasilitasi komunikasi antara para pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












