SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM –Jumat 09/10/2026 ” || Kuasa hukum Marten Foes, Yabes Nubatonis, S.H., berharap manajemen BRI Unit Panite segera memberikan solusi yang adil dan mengedepankan pendekatan *win-win solution* terkait persoalan mobil pikap milik kliennya yang menurut pengakuan Marten telah berada dalam penguasaan pihak bank selama kurang lebih satu tahun tiga bulan.
Yabes menegaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ia juga meminta pihak BRI Unit Panite menjelaskan dasar pengambilan dan penguasaan kendaraan tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai kondisi mobil saat dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Yabes, berdasarkan dokumen perjanjian kredit yang disampaikan kliennya, agunan pinjaman berupa sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang hingga kini ditempati Marten Foes bersama keluarganya. Sementara itu, mobil pikap yang menjadi pokok persoalan disebut tidak tercantum sebagai agunan dalam perjanjian kredit tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
