Pikap Marten Foes Disebut Bukan Agunan Kredit, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Mobil Usai Dikembalikan BRI

FB IMG 1791528729685

 

 

 

Selain persoalan dasar penguasaan kendaraan, Yabes turut menyoroti kondisi mobil pikap milik kliennya yang disebut mengalami perubahan setelah berada dalam penguasaan pihak BRI Unit Panite selama kurang lebih satu tahun tiga bulan.

 

Menurut keterangan Yabes, ketika kendaraan tersebut diambil oleh pihak BRI, kondisinya masih baik dan dapat dihidupkan. Namun, saat hendak dikembalikan kepada pemiliknya, mobil itu disebut dalam keadaan mogok dan tidak dapat dihidupkan sehingga harus didorong.

 

“Ketika pihak BRI mengambil mobil tersebut, kondisinya dalam keadaan baik dan masih bisa hidup. Namun, saat dikembalikan kepada klien saya, mobil itu justru mogok, tidak bisa dihidupkan, bahkan harus didorong. Tentu kondisi ini menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak BRI Unit Panite,” tegas Yabes.

 

Ia berharap pihak BRI Unit Panite memberikan penjelasan mengenai kondisi kendaraan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan dan bagaimana kendaraan itu dirawat selama berada dalam penguasaannya.



Exit mobile version