“Pelantikan hari dilakukan setelah melewati tahapan sesuai aturan yang berlaku yaitu mulai dari proses persetujuan dari Komisi Aparatur Sipli Neg untuk dilakukan uji kompetensi dan selanjutnya mendapatkan Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Nasional/BKN serta terakhir mendapat Persetujuan Pelantikan dari Bapak Menteri Dalam Negeri” jelas Raymundus.
Hal ini dilakukan karena hak dan kewenangan
kepegawaian masa transisi diambil alih oleh
Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses
pengangkatan dan Mutasi pegawai bisa dilaksanakan seizin Kementerian terkait. Sekali lagi kami.sampaikan bahwa semua tahapan proses terkait
“Mutasi ini, sudah sesuai aturan yang berlaku,
sehingga pada hari ini kita dapat mengikuti agenda pelantikan terhadap Empat Jabatan Tinggi Pertama yaitu Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Dewan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan untuk posisi jabatan yang kosong seperti Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Pertanian dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, hari ini juga akan diisi dengan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)” paparnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












