Daerah  

Pejabat Bupati Nagekeo Melantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20240520 WA0336

“Pelantikan hari dilakukan setelah melewati tahapan sesuai aturan yang berlaku yaitu mulai dari proses persetujuan dari Komisi Aparatur Sipli Neg untuk dilakukan uji kompetensi dan selanjutnya mendapatkan Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Nasional/BKN serta terakhir mendapat Persetujuan Pelantikan dari Bapak Menteri Dalam Negeri” jelas Raymundus.

Hal ini dilakukan karena hak dan kewenangan
kepegawaian masa transisi diambil alih oleh
Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses
pengangkatan dan Mutasi pegawai bisa dilaksanakan seizin Kementerian terkait. Sekali lagi kami.sampaikan bahwa semua tahapan proses terkait

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Mutasi ini, sudah sesuai aturan yang berlaku,
sehingga pada hari ini kita dapat mengikuti agenda pelantikan terhadap Empat Jabatan Tinggi Pertama yaitu Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Dewan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan untuk posisi jabatan yang kosong seperti Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Pertanian dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, hari ini juga akan diisi dengan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)” paparnya.