Ketua PDA TTS, Dra. Hj. Musyawarah, M.M., menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan pusat Aisyiyah menjadi semangat dan kebahagiaan luar biasa bagi pihaknya. Hal ini membuktikan bahwa gerakan dakwah dan pendidikan Aisyiyah di Timor Tengah Selatan tidak berjalan sendirian, melainkan senantiasa didukung dan dipantau langsung dari pusat. Beliau menjelaskan bahwa berdirinya PKBM Aisyiyah Soe bermula dari keprihatinan terhadap banyaknya warga yang putus sekolah dan membutuhkan ijazah untuk keperluan hidup, namun harus menempuh pendidikan kesetaraan di tempat yang jauh. Atas dorongan dan dukungan Dinas Pendidikan, akhirnya PKBM ini resmi berdiri dan siap melayani masyarakat tanpa memilah siapa pun yang ingin belajar. Diharapkan pada tahun depan PKBM Aisyiyah Soe sudah dapat menyelenggarakan ujian mandiri pertama bagi warga belajar yang terdaftar.
Mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Elen Tahun menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14 lembaga PKBM yang aktif di Kabupaten TTS dan secara rutin menyelenggarakan ujian kesetaraan secara daring dengan jadwal yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ijazah yang diperoleh melalui jalur pendidikan kesetaraan setara dengan sekolah formal dan dikeluarkan langsung oleh Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Nonformal, di mana Paket A setara dengan SD, Paket B setara dengan SMP, dan Paket C setara dengan SMA. Pembelajaran di PKBM cukup fleksibel, dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu dan materi juga dapat diakses secara daring sehingga tetap bisa diikuti oleh warga yang memiliki kesibukan. Bersama PKBM Siloam, Dinas Pendidikan juga telah membuka kelas pendidikan kesetaraan di Rutan Soe yang saat ini diikuti oleh 50 warga binaan. Elen Tahun mengajak masyarakat TTS untuk tidak merasa minder menempuh pendidikan melalui jalur PKBM, mengingat ijazah yang dimiliki sah dan diakui negara, bahkan banyak pejabat dan tokoh masyarakat yang juga menempuh jalur pendidikan kesetaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


