Ia mempertanyakan batas antara upaya menjaga keamanan digital dengan perlindungan ruang privat dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, kedua narasumber menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan hukum, etika, kesantunan, serta tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
Diskusi tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi pengguna sekaligus produsen informasi yang lebih kritis, bertanggung jawab, dan mampu menjaga ruang digital sebagai bagian dari ruang demokrasi yang sehat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
