Menurut PMKRI, apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
PMKRI Cabang Soe juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses pengaduan ataupun mengintervensi penanganan persoalan tersebut.
“Jika ada pihak yang berusaha menghalangi atau melindungi oknum ini, kami tidak akan diam. PMKRI akan menggerakkan kader dan masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan protes kita,” tegas Yulius.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa PMKRI siap membawa persoalan ini ke ruang publik apabila laporan yang disampaikan tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya.
PMKRI menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi organisasi tersebut, jabatan publik harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, integritas, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
