Lebih lanjut, Saleh mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau dokumen perdata lainnya, untuk segera melapor ke pemerintah desa, kecamatan, atau Dinas Dukcapil setempat agar dapat diproses tepat waktu.
Selain layanan sidang keliling, PN Atambua juga berencana untuk kembali menggelar kegiatan serupa pada pertengahan Oktober 2025. Kegiatan ini akan disertai dengan pendataan dan pemetaan hukum adat serta nilai-nilai denda adat yang masih berlaku di Kabupaten Malaka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan segera diberlakukan secara nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan KUHP baru ini dapat selaras dengan kearifan lokal, khususnya nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan aktif dari para tokoh adat, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
