PN Atambua Dorong Warga Malaka Aktif Manfaatkan Sidang Keliling

Avatar photo
Reporter : Marti H Editor: Redaksi
IMG 20250930 WA0004

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau dokumen perdata lainnya, untuk segera melapor ke pemerintah desa, kecamatan, atau Dinas Dukcapil setempat agar dapat diproses tepat waktu.

Selain layanan sidang keliling, PN Atambua juga berencana untuk kembali menggelar kegiatan serupa pada pertengahan Oktober 2025. Kegiatan ini akan disertai dengan pendataan dan pemetaan hukum adat serta nilai-nilai denda adat yang masih berlaku di Kabupaten Malaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan segera diberlakukan secara nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa penerapan KUHP baru ini dapat selaras dengan kearifan lokal, khususnya nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan aktif dari para tokoh adat, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.