Kini, fungsi representasi rakyat akan kehilangam legitimasi ketika pokir yang semestinya menyentuh kepentingan publik justru terjebak dalam ruang-ruang privat. Ironisnya, praktik semacam ini sering dibungkus dengan narasi klasik “barang hanya dititip sementara.” Pertanyaannya; sementara sampai kapan? Jika barang disimpan berbulan-bulan bahkan tahun, tidak ada serah terima yang jelas, dan penerima manfaat tidak benar-benar menguasai bantuan tersebut, maka publik patut curiga bahwa ada sesuatu yang berjalan tidak sesuai.
Pada akhirnya, pokir harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana; siapa yang benar-benar menikmati manfaatnya? Jika rakyat menerima dan menggunakannya, maka pokir bekerja sebagaimana mestinya. Namun jika barang hasil pokir justri lebih banyak berada di rumah anggota dewan ketimbang di tengah masyarakat, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya mekanisme penyalurannya, tetapi juga integritas dari keseluruhan proses tersebut.
Sudah saatnya pengawasan diperketat. Dinas teknis pemberi wajib memastikan keabsahan pemanfaat pokir. Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Provinsi (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan dan Kepolisian harus memastikan bahwa pokir dari anggaran negara benar-benar kembali kepada tujuan utamanya; melayani rakyat. Karena pada akhirnya, APBD bukan untuk disimpan di gedung kekuasaan. APBD harus kembali kepada rakyat. Dan pokir politikus bukan untuk rumah pribadi atau keluarga. Pokir adalah hak rakyat semua masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












