Bangunan Gedung Dalam Kajian Hukum
Apa pendasaran hukum tentang pembangunan bangunan gedung? Jika dilihat dan diamati secara serius dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sangat jelas tertuang pada Pasal (2) bahwa bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Pada bagian ini jika didasarkan pada temuan hasil pemeriksaan Kejati NTT maka manfaatnya akan terjadi paradoks.
Lalu jelas pada Pasal (3) pengaturan bangunan gedung bertujuan; pertama, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; Kedua, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan Ketiga mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Merujuk pada pemberitaan media penatimor.com terdapat kejanggalan antara realita dengan perundang-undangan yang ada sebab konteks dan konsep tujuan bangunan gedung perpustakaan dinilai bermasalah baik dari sisi fungsional, kenyamanan, serta kepastian hukum bangunan (pembangunan mendapatkan penolakan dari salah satu masyarakat yang tidak merelakan rumahnya digusur).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
