Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif atau Jenis PNBP di lingkungan Polri.
Dalam proses penetapan standar, Polres Malaka aktif melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan layanan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan sekitar.
Dari hasil pembahasan dan diskusi, seluruh peserta rapat menyetujui penetapan Standar Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan untuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam Polres Malaka.
Sebagai tindak lanjut, Polres Malaka akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung serta menyesuaikan dengan standar pelayanan publik agar pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi lebih ramah, cepat, dan mudah diakses oleh semua kalangan, terutama kelompok rentan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
