Saat ini proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan berkas perkara sudah siap dikirim ke Kejaksaan Negeri SoE, Untuk itu pihaknya mengimbau kepada maayarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena dalam menyekesaikan sebuah perkara tentunya banyak tahapan proses yang harus di lalui tanpa menyesampingkan alat bukti dan keterangan saksi yang sudah di amanatkan dalam KHUP.” Imbuhnya.
Selanjutnya pihaknya menekankan pentingnya informasi nesti mengacu pada sumber resmi dari pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengandalkan informasi resmi dari Polres TTS.” Tutup Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
