Kegiatan operasi atau pengawasan tim satgas sapu bersih keamanan pangan Kabupaten TTS akan melakukan kegiatan operasi atau pengawasan tahun 2026 dan kegiatan ini akan berlangsung selama satu tahun anggaran dengan metode tertutup dimana kegiatan dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada informasi kepada pedagang dan tim sapu bersih akan turun secara tiba-tiba dalam 1 tahun anggaran sehingga di harapkan masyarakat atau para pedagang tidak berusaha untuk bermain harga agar harga sembako sehingga membuat masyarakat kesulitan untuk membeli sembako.” Ujarnta.
Selanjutnya untuk kegiatan patroli pengawasan akan terus dilakukan setiap tahap untuk tahap pertama kegiatan dilakukan di Pasar Inpres SoE, selanjutnya kegiatan operasi dan pengawasan dilakukan di sejumlah pasar tradisiional yang ada di Kecamatan dan Desa yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk itu warga pedagang tetap dihimbauh agar tidak boleh berusaha bermain harga pasaran karena jika kedapatan maka tetap akan menerima konsekuensi hukum.” Tutup Kasar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
