Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik Milik PLN, Dua Pelaku Diamankan

Reporter : Marfin
IMG 20260622 WA0016

TTS, Flobamora-News.Com – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel penangkal petir milik PLN Ranting SoE. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026), Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Tirta Siregar, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres TTS menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak PLN melalui Laporan Polisi Nomor: LP/42/VI/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres TTS bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas berwarna kuning, dua buah obeng besi, dua buah helm (warna kuning dan hitam), dua rol kabel penangkal petir, satu celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Saat kejadian, seorang saksi bernama Susten Biliu yang berada di dalam rumah mendengar anjing peliharaannya menggonggong keras. Karena curiga, saksi keluar rumah sambil membawa senter dan melihat dua orang yang mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN, mulai dari helm hingga sepatu, sedang bersiap meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Merasa ada yang janggal, saksi kemudian memeriksa tiang listrik di sekitar lokasi dan mendapati kabel penangkal petir telah hilang. Saksi segera menghubungi Yestri Biliu dan Joni Nomleni untuk membantu memantau pergerakan kedua orang tersebut.

Tak lama kemudian, ketiga saksi menemukan kedua terduga pelaku sedang memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik di wilayah Cabang Oenoni, Desa Mio. Saat ditanya mengenai aktivitas mereka, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik.

Karena identitas dan keberadaan kedua pelaku telah diketahui, petugas lapangan PLN SoE, Aduard Ataupah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada 19 Juni 2026. Berdasarkan laporan itu, Tim Buru Sergap Satreskrim Polres TTS segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTS menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pantauan Tim media  konferensi pers yang berlangsung pada Senin pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Tirta Siregar. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memperlihatkan kedua tersangka beserta barang bukti hasil penyitaan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.



Exit mobile version