Polsek Kolbano Sosialisasikan KUHP Baru, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Bullying di Desa Spaha

Dalam penyampaiannya, Kapolsek menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan sengaja dan berulang kali untuk menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain akibat adanya ketimpangan kekuasaan. Beliau juga memaparkan jenis-jenis bullying secara rinci, yaitu:

Fisik:Memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang korban.
Verbal:Menghina, mengejek, mencaci maki, atau memberi julukan buruk.
Sosial/Relasional: Mengucilkan, menyebarkan gosip, atau merusak reputasi seseorang.
Siber (Cyberbullying):Menindas, mengancam, atau mempermalukan korban melalui media digital dan media sosial.

Kapolsek juga menjelaskan dampak yang ditimbulkan akibat bullying, antara lain:

Psikologis: Menyebabkan rasa cemas, stres, trauma jangka panjang, hingga depresi.
Fisik:Menimbulkan luka, cedera, atau gangguan kesehatan seperti sakit kepala dan susah tidur.
Sosial/Akademik:Menurunkan prestasi belajar, membuat korban enggan ke sekolah, dan mengurung diri.

Sesi diskusi berlangsung hangat. Bapak Semi Lopo mengajukan pertanyaan terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, serta penjelasan mengenai hak waris apabila hanya memiliki anak perempuan. Hal ini kemudian dijawab dan dijelaskan secara rinci oleh Kapolsek Kolbano dan Kanit Reskrim. Kepala Puskesmas Kolbano dan Kepala Sekolah SD GMIT Spaha juga turut bertanya terkait permasalahan bullying di lingkungan sekolah dan langkah-langkah pencegahannya. Kapolsek Kolbano menjelaskan secara lengkap mengenai mekanisme penanganan dan pencegahan bullying, baik di lingkungan masyarakat maupun di sekolah, mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SD.



Exit mobile version