Polsek Mollo selatan dalam mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sehari-hari.
“Kita melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman keras beralkohol tanpa ijin maupun segala bentuk potensi gangguan keamanan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya miras dan mengajak mereka berpartisipasi dalam menjaga keamanan”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek Don Rena juga menyampaikan bahwa dalam Kegiatan Rutin Yang Diadakan targetnya adalah pengguna jalan Timor Raya seperti Mobil Pick Up, Travel, Bus dan Kendaraan bermotor lainya yang membawa minuman keras, senjata tajam, dan barang ilegal lainya serta penjual/pengecer Miras.
Don Rena juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan KRYD ditemukan Minuman keras beralkohol yakni :
1.Minuman keras jenis sopi sebanyak 5 jerigen ukuran 20 Liter.
2.Minuman keras jenis Sopi sebanyak 2 botol ukuran 1 liter.
3.Minuman keras jenis sopi sebanyak 48 botol ukuran 600 ml.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
