Oktovianus Naitboho berharap, dengan adanya Zonasi terbaru ini maka akses para siswa ke sekolah nantinya bisa lebih mudah, dan harapan pemerintah untuk adanya pemerataan siswa di sekolah-sekolah bisa terwujud.
Selain itu, dengan sistem zonasi, bisa berimplikasi pada pudarnya status sekolah unggulan atau sekolah favorit yang terkesan menyebabkan ‘kasta’ dalam sistem persekolahan di Indonesia.
“Sistem Zonasi pada PPDB tahun 2024 ini saya pastikan akan berlangsung lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.