Sedangkan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada Dr. Nur Rochmad, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana Umum 2015-2019).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 3 orang penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019. Ketiga penerima tersebut ialah sebagai berikut:
1. Alm. Moehammad Sjafei (Guru dan pendiri INS Kayutanam Sumatera Barat)
2. Alm. Karaeng Pattingaloang (Perdana Menteri Gowa dan Raja Tallo)
3. Alm. Prof. Dra. Hj. Siti Baroroh Baried (Dosen Filologi)
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2019, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.