Ia menjelaskan, apabila masyarakat menemukan penggunaan material yang tidak sesuai atau pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan kepala sekolah maupun konsultan pengawas untuk mendapatkan solusi dan perbaikan.
“Masyarakat bisa berdiskusi dengan kepala sekolah, bisa berdiskusi dengan konsultan pengawas untuk memperbaiki mutu dari bangunan tersebut,” jelas Apris.
Dengan demikian, pelaksanaan program revitalisasi sekolah di TTS diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, juknis, dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
