Publik Sikka Perlu Memastikan Kasus Apakah Abel Fernando Dipersekusi Oleh Oknum Babinsa Atas Perintah Kodim 1603/Sikka

IMG 20191125 WA0080

Karena tindakan demikian jelas sebagai bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka pada gilirannya baik oknum Babinsa, Komandan Kodim 1603/Sikka dan Ibu Ketua PKKC layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Babinsa, Ketua PKCK XIV Sikka dan Kodim 1603/Sikka, patut diduga telah melakukan tindakan “PERSEKUSI” terhadap Abel Fernando dan Keluarganya, terlebih-lebih oleh karena tindakan menjemput seseorang warga yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sepenuhnya menjadi wewenang aparat Kepolisian selaku Penyidik itupun harus disertai alasan dan prosedure yang benar.

Bukan domainnya Babinsa, PKCK dan Kodim 1603/Sikka, sehingga dengan demikian Babinsa, PKCK dan Kodim 1603/Sikka telah melakukan tindakan yang sesungguhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Penegak Hukum Cq. Kepolisian Polres Sikka.

Jika demikian halnya, maka Bupati Sikka atau setidak-tidaknya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka, selaku penanggung jawab Lomba Kuliner Berbahan Lokal harus ikut bertanggung jawab dalam menjernihkan persoalan ini. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi lebih luas dan politis yang pada gilirannya akan melahirkan ketidakpercayaan publik secara meluas kepada pemerintah daerah, di mana pemerintah diangap tidak mampu melindungi warganya dari kesewenang-wenangan dan arogansi pejabat daerah.



Exit mobile version