“Alhamdulillah, sudah sepantasnya nama baik Mbak Rachma direhabilitasi dan kehormatannya dipulihkan. Tuduhan makar itu tidak pernah terbukti, tidak pernah disidangkan. Kasusnya hilang menguap begitu saja di tingkat penyidikan. Tidak pernah sampai penuntutan, apalagi persidangan. Sementara statusnya sebagai tersangka kasus makar terus melekat hingga kini,” ujar Teguh Santosa yang membersamai Rachma sejak tahun 2000 sampai Rachma meninggal dunia pada tahun 2021.
Rachmawati ditangkap polisi pada pagi Jumat, 2 Desember 2016, di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan. Bersama suaminya, Benny Soemarno, yang juga telah meninggal dunia, Rachma yang duduk di kursi roda dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus makar, Rachma dilepaskan pada malam hari. Selanjutnya pemeriksaan terhadap Rachma dilakukan beberapa kali di kediamannya. Bersama tim kuasa hukum, Teguh ikut mendampingi Rachma di Mako Brimob Kelapa Dua.
“Karena Mbak Rachma sulit berjalan dan menghadiri pemeriksaan di kantor polisi, maka disepakati pemeriksaan dirinya dilakukan di kediaman,” ujar Teguh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
