Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Guru Aniaya Siswa Di Desa Poli kabupaten TTS.

IMG 20251218 WA0039 1

Soe-flobamora-news.Com || Proses rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga di lakukan oleh guru SD Inpres One Yafed Nokas terhadap korban siswa Almarhum Raffi Toh (10) Selasa 16 Desember 2025 lalu di TKP halaman SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS tak dihadiri orangtua korban selaku pelapor dan 3 saksi kunci kendati demikian proses rekonstruksi tetap berjalan dengan peran pengganti sebanyak 9 adegan.

 

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik dan JPU Kejari TTS langsung di TKP adalah untuk memenuhi petunjuk JPU untuk nantinya penyidik melengkapi berkas perkara lanjutan sebagaimana petunjuk lanjutan untuk dilengkapi penyidik dari berkas P19 hingga berkas P21.” Jelas Kasat Wayan.

 

Kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib dan aman di saksikan ratusan warga Desa Poli Kecamatan Santian , dan kegiatan rekonstruksi tidak maksimal karena idealnya 16 adegan yang hendak di perankan Tersangka Yaved Toh dan sejumlah saksi anak hanya bisa dilakukan 9 adegan karena tiga saksi kunci yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan dan Sarlisa Wati Toh tidak menghadiri proses rekontruksi sehingga 16 adegan yang sedianya dilakukan tersangka dan para saksi hanya bisa dilakukan 9 adegan.’ Katanya.



Exit mobile version