“Saya mengabdi dari 2009 sesuai data Dapodik. Saya sudah ada Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari kementerian. Berarti sudah sah sebagai guru,” jelasnya.
Dalam pengaduan tersebut, terungkap ada beberapa guru yang memeliki NUPTK, tetapi tidak diangkat sebagai Teko dalam SK revisi, padahal pada SK pertama, ada nama mereka.
Para guru yang memeliki NUPTK diantaranya Febriana Ludwina M. Bouk, Maria Aloysia Iki Lesu, Spd, dan Yanti R. K. Anabanu.
Selain itu, kejanggalan dalam SK revisi tersebut seperti ada guru Teko yang diangkat karena sudah 12 tahun mengabdi. Padahal di sekolah tersebut baru 3 tahun didirikan.
Selain itu, ada beberapa orang yang baru wisuda pada tahun 2015, tapi sudah 10 tahun mengabdi. Ada pula yang sudah berhenti mengajar, tapi ada namanya pada SK hasil revisi.
Menanggapi berbagai keluhan itu, Anggota DPRD Belu, Manek Rofinus menegaskan bahwa dari pengaduan para guru, kemungkinan ada manipulasi data. Selain itu, data yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak obyektif sesuai Dapodik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
