Sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan tetap menyerap banyak tenaga kerja (sekitar 28,2% per Agustus 2024 (BPS) tenaga kerja nasional) dan menyumbang porsi material pada PDB (≈12,5% untuk pertanian). Ironisnya, serapan kredit untuk subsektor produktif ini relatif rendah dibanding potensinya. Kondisi ini menjelaskan mengapa bank, termasuk Himbara, mengeluh sulit menemukan debitur produktif yang “bankable” dalam jumlah besar untuk menyerap alokasi baru sebesar Rp200 triliun.
2. Risiko kebijakan jika implementasi serampangan
Menempatkan dana besar tanpa mekanisme penyaluran terarah berisiko menjadi parkir likuiditas yang hanya memperbaiki rasio likuiditas bank sementara efek ke lapangan minim. Risiko lain:
1. Distorsi alokasi kredit: Bank dapat menempatkan kredit pada sektor konsumtif atau instrumen pasar modal demi menjaga kualitas aset jangka pendek, bukan kepada usaha produktif yang membutuhkan waktu inkubasi.
2. Moral hazard dan seleksi buruk: Tanpa penjaminan/rules yang jelas, debitur marginal yang tidak produktif bisa memanfaatkan kemudahan pembiayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
