Saya menutup dengan tegas: Pengambil kebijakan harus berpikir dua langkah ke depan—dari penempatan dana ke dampak riil—dan memastikan bahwa Himbara bukan semata sebagai reservoir likuiditas, tetapi sebagai agen perubahan yang menyalurkan pembiayaan kepada jutaan pelaku usaha yang menyokong ekonomi nasional. Jika tidak ada keberanian mengubah skema penyaluran dan pengawasan, Rp200 triliun akan berakhir sebagai angka di neraca, bukan sebagai mesin pertumbuhan.
Kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara memang berpotensi menyalahi tiga Undang-Undang
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3: APBN harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Potensi masalah: Jika Rp200 triliun ditempatkan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas (misalnya bunga rendah tapi tidak disalurkan produktif ke UMKM), maka bisa dianggap tidak efektif dan tidak efisien, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
