Opini  

Rp 200 Triliun di Himbara: Antara Momentum Pertumbuhan dan Risiko Salah Arah

Reporter : Bung R Editor: Redaksi
IMG 20250916 WA0015

Saya menutup dengan tegas: Pengambil kebijakan harus berpikir dua langkah ke depan—dari penempatan dana ke dampak riil—dan memastikan bahwa Himbara bukan semata sebagai reservoir likuiditas, tetapi sebagai agen perubahan yang menyalurkan pembiayaan kepada jutaan pelaku usaha yang menyokong ekonomi nasional. Jika tidak ada keberanian mengubah skema penyaluran dan pengawasan, Rp200 triliun akan berakhir sebagai angka di neraca, bukan sebagai mesin pertumbuhan.

Kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara memang berpotensi menyalahi tiga Undang-Undang

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3: APBN harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Potensi masalah: Jika Rp200 triliun ditempatkan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas (misalnya bunga rendah tapi tidak disalurkan produktif ke UMKM), maka bisa dianggap tidak efektif dan tidak efisien, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



Exit mobile version