Tanggapan Bupati TTS
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada kata terlambat dalam penyusunan dokumen RPJMD karena waktu yang ditentukan adalah 6 bulan. “Saya pikir belum terlambat, ini waktunya 6 bulan kok dibilang sudah terlambat bagaimana ini. Ah janganlah dan dilihat dari sisi mana keterlambatannya?”, ujar Bupati TTS.
Tanggung Jawab dalam Pembahasan Hukum
Eduard Markus Lioe juga menekankan bahwa berbicara masalah hukum maka siapa yang berbicara dia akan bertanggungjawab. “Kalau sudah lewat tanggal yang ditetapkan atau yang disepakati ya oke, tapi inikan belum lewat tanggal terus kita mau bilang sudah lewat bagaimana? Ini berbicara masalah hukum, jadi siapa berani bicara, maka dia harus berani bertanggungjawab juga,” kata Buce Lioe.
Informasi Terkait
– RPJMD: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029
– Batas waktu penetapan RPJMD: 26 Agustus 2025
– Instansi terkait: Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, DPRD TTS, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
