Sebelum mengambil langkah melapor ke polisi, pihak keluarga terlapor mengakui kasus tersebut dan mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme denda adat. Mediasi dilakukan di UPT Dinas P3A, namun terlapor menolak untuk menerima solusi tersebut sehingga proses mediasi gagal.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Arman Tanono S.H. menyampaikan permintaan agar Polres TTS menangani laporan dengan penuh keseriusan, guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat angka kekerasan seksual di wilayah Timor Tengah Selatan yang tergolong tinggi. Kuasa hukum juga mengimbau agar aparat penegak hukum tidak sungkan mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan, dan menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang mengikat.
*marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
