RUMAH KOSONG JADI SAKSI BISU, KORBAN MT LAPORKAN EP KE POLRES TTS

Avatar photo
IMG 20260304 WA0019

 

Sebelum mengambil langkah melapor ke polisi, pihak keluarga terlapor mengakui kasus tersebut dan mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme denda adat. Mediasi dilakukan di UPT Dinas P3A, namun terlapor menolak untuk menerima solusi tersebut sehingga proses mediasi gagal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Arman Tanono S.H. menyampaikan permintaan agar Polres TTS menangani laporan dengan penuh keseriusan, guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat angka kekerasan seksual di wilayah Timor Tengah Selatan yang tergolong tinggi. Kuasa hukum juga mengimbau agar aparat penegak hukum tidak sungkan mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan, dan menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang mengikat.

*marfin