Oleh : Ari Supit
Masalah Aset yang Hilang
JAKARTA, Flobamora-News.com -Indonesia setiap tahun kehilangan potensi ratusan triliun rupiah akibat korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Hasil tindak pidana itu kerap disembunyikan di rekening luar negeri, dialihkan melalui pihak ketiga, atau dikonversi menjadi aset yang sulit dilacak. Sementara itu, proses hukum pidana konvensional memakan waktu lama—ketika putusan keluar, aset sering sudah berpindah tangan atau habis dipakai. Negara pun kalah cepat, dan rakyat yang menanggung akibatnya.
Di titik inilah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi krusial. RUU ini memberi negara dasar hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana secara cepat, bahkan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, selama pembuktian di pengadilan kuat. Mekanisme ini dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture—sebuah pendekatan modern yang memungkinkan negara bergerak lebih proaktif.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung: Figur Kunci di Parlemen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
