Pejabat Yang Berwenang
Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; danc) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;danb) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalamsatu provinsi.4) Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.
“Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerjasejak diterimanya usul mutasi,” bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.