Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SE Kepala BKN No.3/2019: Inilah Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Avatar photo
IMG 20190821 WA0079

Pejabat Yang Berwenang
Ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN itu, bahwa Pejabat yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut:

1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan:a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; danc) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

Baca Juga :  Masyarakat Perbatasan RI-RDTL Latih Anggota Satgas Cara Kupas Kulit Kemiri Dengan Alat Tradisional

3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota;danb) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalamsatu provinsi.4) Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kotadalam satu provinsi.

“Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerjasejak diterimanya usul mutasi,” bunyi akhir Surat Edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah itu.