II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; 2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
